seorang karyawan memperoleh gaji 2500000 perbulan dengan penghasilan tidak kena pajak 900000. jika besar pajak penghasilàn 10 persen besarnya gaji yang diterima karyawan tersebut tiap bulannya adalàh
Kena pajak
2500000-900000
= 1600000
Besar pajak
10% x 1600000
= 160000
Besar gaji yang diterima
2500000-160000
= 2340000
2.500.000 – 90.000 = 2.410.000
2.410.000 – 10% = 2.169.000
jadi , jawabannya 2.169.000
maaf kalau salah