(yang kamu jelaskan tadi ketentuannya trus penyebabnya apa?)
Jelaskan penyebab pelanggaran yang terjadi terhadap UUD 1945 dalam hal pembagian kekuasaan di Indonesia.
penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pemegang kekuasaan dengan mengatasnamakan kepentingan dan kesejahteraan umum (public welfare) atau mengatasnamakan peraturan hukum sering kali terjadi dalam suatu pemerintahan dari negara yang berdasarkan hukum (pemerintahan konstitusional), termasuk negara Indonesia. Kepentingan umum sering kali tidak dirumuskan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga interprestasi yang sah dilakukan secara sepihak (justification) untuk membenarkan tindakan pemegang kekuasaan. Hukum sering kali digunakan sebagai alat untuk mencapai maksud dan tujuan penguasa yang sulit dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
Terjadinya keadaan tersebut di atas tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 itu sendiri. UUD 1945 menentukan pula bahwa Indonesia menganut paham pembagian kekuasaan (distribution of powers). Pengaturan mengenai pembagian tugas antara cabang-cabang kekuasaan seperti legislatif, eksekutif, dan yudikatif tidak diatur secara tegas, sehingga menimbulkan kecenderungan lembaga yang satu lebih kuat dari yang lain.