pengakuan negara lain merupakan pelengkap dalam unsur-unsur terbentuknya suatau negara.hal itu merupakan pengertian dari ubsur terbentuknya negara yang bersifat

Posted on

pengakuan negara lain merupakan pelengkap dalam unsur-unsur terbentuknya suatau negara.hal itu merupakan pengertian dari ubsur terbentuknya negara yang bersifat

Rakyat, wilayah, dan pemerintah yang sah merupakan unsur pokok Negara bersifat konstitutif atau merupakan syarat mutlak terbentuknya sebuah Negara. Sedangkan, unsur  deklaratif pembentuk Negara, yaitu pengakuan dari Negara lain.