Jelaskan hukum seorang perempuan dewasa menjadi imam shalat berjamaah!Jawab:
Jawaban:
jika ada laki-laki dewasa maka hukumnya adalah haram, dikarenakan laki-laki lah yang harus menjadi imam
sedangkan kalau tidak ada jamaah laki-laki dewasa, maka hukumnya boleh
jika jamaah perempuan ada laki-laki akan tetapi belum balik maka wanita yang sudah baligh tetap harus menjadi imam
Jawaban:
boleh asal memenuhi kriteria imamyaitu
fasih bacaannya
lebih banyak hafalannya (lebih alim)
yangdiimami (makmum nya wanita)
Penjelasan:
semoga bermanfaat