Sebutkan kesimpulan akuntabilitas pada periode 1949 sampai 1959
Demokrasi Indonesia periode parlementer (1949-1959)
Periode kedua pemerintahan negara Indonesia merdeka berlangsung dalam rentang waktu antara 1949-1959.
Pada periode ini terjadi dua kali pergantian undang-undang dasar, yaitu:
•Pergantian UUD 1945 dengan Konstitusi RIS pada rentang waktu 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950. Dalam rentang waktu ini, bentuk negara Indonesia berubah dari kesatuan menjadi serikat. Sistem pemerintahan berubah dari presidensil menjadi quasi parlementer.
•Pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 pada rentang waktu 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959. Periode pemerintahan ini bentuk negara kembali berubah menjadi negara kesatuan. Sistem pemerintahan menganut sistem parlementer.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pada periode 1949-1959, negara Indonesia menganut demokrasi parlementer.
maaf klo slah..
semoga membantu-