apa buyi pasal 22c sampai 22d, pasal 22e,pasal 22a,pasal 23g,pasal 23e,pasal 24,pasal 24a,pasal 24b,pasal 24c

Posted on

apa buyi pasal 22c sampai 22d, pasal 22e,pasal 22a,pasal 23g,pasal 23e,pasal 24,pasal 24a,pasal 24b,pasal 24c


Pasal 22C

(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.3)
(2) Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh
anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat.3)

(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.3)
(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.3)