Ditemukan sesosok jenazah, yang berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) nampak pelaku pembunuhan tersebut.

Posted on

Diskusikan:

Apakah rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan dan mempunyai kekuatan pembuktian? mengingat bahwa alat bukti dalam hukum acara pidana telah ditentukan secara limitatif pada Pasal 184 KUHAP.

Ditemukan sesosok jenazah, yang berdasarkan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) nampak pelaku pembunuhan tersebut.

Jawaban Terkonfirmasi

Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan dan mempunyai kekuatan pembuktian apabila CCTV tersebut terdapat keterkaitan antara keterangan saksi, surat, serta keterangan terdakwa seperti yang sudah dinyatakan pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa menurut Pasal 184 KUHP, jika terdapat kasus pembunuhan orang yang tertangkap CCTV pembuktiannya kurang kuat karena perlu terdapat keterangan saksi, surat-surat, keterangan ahli dan lain-lain sebagai pelengkapnya. CCTV hanya merupakan aspek petunjuk saja.

Pembahasan

Berikut isi Pasal 188 Ayat 1 dan 2 KUHAP:

Ayat (1) Alat bukti yang sah antara lain:

  • Keterangan saksi.
  • Keterangan ahli.
  • Surat.
  • Petunjuk.
  • Keterangan terdakwa.

Ayat (2): Hal-hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Pada zaman dahulu, alat bukti yang bisa diterima di pengadilan hanya terbatas pada alat bukti yang bersifat materill (dapat dilihat dan diraba). Alat bukti yang diakui dalam KUHP yang diatur dalam HIR (Herzens Indonesisech Reglement) adalah alat bukti seperti naskah otentik, keterangan saksi, pengakuan, dan persangkaan oleh hakim.

Namun, menurut UU No, 11 Tahun 2008 tentang ITE suatu informasi elektronik dinyatakan sah untuk dijadikan alat bukti apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai ketentuan pada UU ITE tersebut (aman, andal, dan memenuhi persyaratan).

Pelajari Lebih Lanjut:

Penjelasan mengenai sumber-sumber hukum di Indonesia brainly.co.id/tugas/3575772

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1