Undang undang RI Nomor 21 Tahun 2002 mengatur tentang
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa setiap orang sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa memiliki hak-hak asasi sesuai dengan kemuliaan
harkat dan martabatnya yang dilindungi oleh undangundang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa perdagangan orang, khususnya perempuan dan
anak, merupakan tindakan yang bertentangan dengan
harkat dan martabat manusia dan melanggar hak asasi
manusia, sehingga harus diberantas;
c. bahwa perdagangan orang telah meluas dalam bentuk
jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak
terorganisasi, baik bersifat antarnegara maupun dalam
negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat,
bangsa, dan negara, serta terhadap norma-norma
kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak
asasi manusia;
d. bahwa keinginan untuk mencegah dan menanggulangi
tindak pidana perdagangan orang didasarkan pada nilainilai
luhur, komitmen nasional, dan internasional untuk
melakukan upaya pencegahan sejak dini, penindakan
terhadap pelaku, perlindungan korban, dan peningkatan
kerja sama;
e. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perdagangan orang belum memberikan landasan
hukum yang menyeluruh dan terpadu bagi upaya
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang
Pemberantasan tindak pidana
semoga membantu #