Hukum dalam kegiatan ekonomi pasal 33 dan 27 dalam UUD 1945
Jawaban:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Hukum dalam kegiatan ekonomi pasal 33 dan 27 dalam UUD 1945
Jawaban:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.