Arti kata pengacara​

Posted on

Arti kata pengacara​

Jawaban:

Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan dengan penyelesaian suatu kasus hukum

Penjelasan:

SEMOGA BERMANFAAT

DAN JANGAN LUPA IKUTI AKUN INI YAA

pembahasan:

secara singkat,pengacara bisa dikatakan sebagai

ahli hukum memiliki kewenangan untuk memberikan nasihat atau membela perkara dalam pengadilan

# semoga membantu