masing masing 5
Perwujudan dalam menaati peraturan perundang undangan di lingkungan sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.
Sekolah
– tidak membawa kendaraan bermotor bagi yg dibwh 17 thn
– tidak membuang sampah sembarangan
– tidak melanggar peratuan sekolah
– tidak mencuri barang milik teman ataupun guru
– tidak melakukan kekerasan (bulying)
masyarakat
– tidak berbicara sesuatu yg bersifat melecehkan orang lain
– tidak melecehkan orang lain dalam bentuk apapun
– taat dengan peraturan lalu lintas
– tidak menggunakan hak milik untuk usaha2 yg bersifat merugikan orang lain
– tidak mencuri barang milik orang lain
bangsa dan negara
– membela kebenaran
– tidak melanggar peraturan pemerintah
– tidak melakukan perbuatan yg menyimpang
– tidak melakukan perbuatan yg melecehkan nama negara dalam bentuk apa pun
– tidak melakukan korupsi