Tugas dan fungsi LAPAN

Posted on

Tugas dan fungsi LAPAN

TUGAS POKOK
LAPAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan 
pemanfaatannya serta penyelenggaraan keantariksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

FUNGSI
Dalam mengemban tugas pokok di atas LAPAN menyelenggarakan fungsi-fungsi :
Penyusunan kebijakan nasional di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;Pelaksanaan penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya;Penyelenggaraan keantariksaan;Pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAPAN;Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN;Pelaksanaan kajian kebijakan strategis penerbangan dan antariksa;Pelaksanaan penjalaran teknologi penerbangan dan antariksa;Pelaksanaan pengelolaan standardisasi dan sistem informasi penerbangan dan antariksa;Pengawasan atas pelaksanaan tugas LAPAN; danPenyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang penelitian dan pengembangan sains antariksa dan atmosfer, teknologi penerbangan dan antariksa, dan penginderaan jauh serta pemanfaatannya.