Provinsi (Perda Provinsi) rancangannya dapat
diajukan oleh DPRD Provinsi dan Gubernur.
Gubernur mengajukan rancangan Perda tersebut
secara tertulis kepada
A. DPRD provinsi
C DPR
B menteri
D Presiden
30. Dalam proses penyusunan Peraturan Daerah
Jawaban:
A.DPRD provinsi
Penjelasan:
Peraturan Daerah (Perda Provinsi) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Peraturan Daerah dibuat dengan untuk melaksanakan peraturan perundangan yang lebih tinggi. Perda juga dibuat dalam rangka melaksanakan kebutuhan daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pemerintah pusat dapat membatalkan Perda yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
ucapan tynya cukup kasi ig kmu aja:V