Identifikasi landasan yudiris kewajiban ikut serta membela negara
Landasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara terdapat dalam Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA, yang berbunyi:
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
Tiap tiap warga negara wajib ikut serta dalam membela negara pertahanan dan keamanan negara
maaf kalo salah
#tapi mirip dikit sih hehehe