Jelaskan beberapah fungsi peradilan
Jawaban:
pengadilan kan ya
Penjelasan:
1. melakukan pembinaan terhadap pejabat struktural dan fungsional dan pegawai lainnya baik menyangkut administrasi, teknik, yustisial maupun administrasi umum
2.melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya (pasal 23 ayat 1 dan 2, UU nomor 3 tahun 2006)
3. menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara dibidang kehakiman