Jaminan kebebasan beragama
Bebas untuk memilih agama,tanpa adanya suruhan atau paksaan dari siapapun.
Dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 28E
Jaminan kebebasan beragama
Bebas untuk memilih agama,tanpa adanya suruhan atau paksaan dari siapapun.
Dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 28E