Menurut hasil amandemen uud 1945 presiden dapat diberhentikan dengan ketentuan

Posted on

Menurut hasil amandemen uud 1945 presiden dapat diberhentikan dengan ketentuan

1. Berhenti karena masa jabatan
2. Berhenti karena berhalangan tetap
3. Berhenti karena melakukan hal yang tercela
terimakasih