Terangkan pengertian sarana menurut peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi republik Indonesia nomor 48 tahun 2013 bab 1 pasal 1

Posted on

Terangkan pengertian sarana menurut peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi republik Indonesia nomor 48 tahun 2013 bab 1 pasal 1

Jawaban Terkonfirmasi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2013 Bab 1 Pasal 1 mengartikan sarana sebagai fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan. Beragam sarana yang di jelaskan dalam Permen tersebut seperti fasilitas perkantoran, ruangan, perlengkapan kantor, kendaraan dan CCTV.

Pembahasan      

Berikut adalah isi dari Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 48 Tahun 2013 Bab 1 Pasal 1 :

  1. Standar sarana dan prasarana kantor adalah pedoman yang dipakai sebagai ukuran baku ruang kantor, perlengkapan kantor, dan kendaraan dinas.
  2. Sarana adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan.
  3. Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan.
  4. Ruang kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan, dengan ukuran luas dan alat-alat perlengkapannya yang disesuaikan dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan estetika.
  5. Ruang Penunjang adalah ruang yang berfungsi menunjang pelaksanaan pekerjaan secara tidak langsung.
  6. Perlengkapan kantor adalah alat-alat yang dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
  7. Ruang Pusat Closed Circuit Television yang selanjutnya disebut CCTV adalah ruang tempat mengendalikan dan memantau jaringan kamera closed circuit television.
  8. Ruang Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah ruang tempat melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
  9. Ruang Media Center adalah ruang tempat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penyampaian informasi terkait bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.
  10. Ruang Teleconference adalah ruang tempat melakukan pertemuan berbasis elektornik secara langsung (real time).
  11. Telekomunikasi adalah pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi melalui internet, telepon, radio, dan facsimile.
  12. Local Area Network yang selanjutnya disebut LAN adalah suatu jaringan komunikasi data dalam suatu wilayah tertentu/kecil.
  13. Kendaraan Dinas adalah sarana kerja berupa alat transportasi yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas danfungsi Kementerian.

Berdasarkan lampiran dari isi permen tersebut menjelaskan secara rinci berbagai sarana dan prasarana yang digunakan untuk menunjang kelancaran dalam pekerjaan.

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang sarana perkantoran brainly.co.id/tugas/12106593
  2. Materi tentang  kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman ,koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah  brainly.co.id/tugas/8563299
  3. Materi tentang Identifikasi lembaga pemerintah non kementerian di bawah koordinasi menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi brainly.co.id/tugas/31095176

Detail jawaban  

Kelas : 12

Mapel : Ppkn

Bab : –

Kode : –

Kata kunci : standar sarana dan prasarana

#TingkatkanPrestasimu #SPJ3