Apa perbedaan pemerintah pusat dan daerah?
Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni dipegang oleh Presiden dan Wakil Presiden dan dengan dibantu oleh menteri-menteri negara yang dipilih oleh Presiden. Dengan kata lain, Pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia yang memegang kekuasaan NKRI
Pemerintahan Daerah, Bedasarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), seperti yang dimaksud pada UUD 1945. Penyelenggara Pemerintahan Daerah melputi Walikota, Bupati, Gubernur dan perangkat daerah lainnya (kepala badan, kepala dinas, dan unit-unit kerja lannya yang dikendalikan oleh Sekretariat Daerah).
Pembahasan
Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang
- Politik luar negeri
- Pertahanan
- Keamanan
- Yustisi
- Moneter dan fiskal nasional
- Agama
Selain itu juga kewenangan Pemeritah pusat mencakup kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional.
Kewenangan pemerintah daerah
kewenangan daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain
Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gubernur selaku wakil pemerintah daerah
Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintah daerah dan atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas
Urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah disertai sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang didesentralisasikan
Perbedaan wewenang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat
- Kewengan Pemerintah Daerah tidak mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri,pertahanan keamanan,peradilan,moneter dan fiskal,agama, serta kewenangan bidang lain.
- Pemerintah pusat adalah induk dari pemerintahan,yang mengatur masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara secara menyeluruh. Sedangkan pemerintah daerah, bisa menjalankan otonomi seluas-luasnya,tetapi tidak untuk urusan pemerintahan. Yang oleh undang-undang,ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
- Pemerintahan pusat bersifat independen sedangkan pemerintah daerah bersifat otonom..
Pelajari Lebih Lanjut :
- Peran Pemerintah Pusat brainly.co.id/tugas/1590205
- Peran Pemerintah Daerah brainly.co.id/tugas/1705041
- Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah brainly.co.id/tugas/17828
Detail Jawaban :
Kelas : 4
Mapel : PPKn
Bab : Pemerintah Pusat dan Lembaga Lembaga Negara Kita
Kode : 4.9.3
Kata Kunci: Pemerintah Pusat,Pemerintah Daerah,Otonomi Daerah