Landasan hukum lembaga negara diindonesia

Posted on

Landasan hukum lembaga negara diindonesia

Jawaban:

Landasan Hukum Lembaga Negara Indonesia merupakan dasar yang digunakan sebagai tolak ukur kinerja Lembaga Negara

Pembahasan :

Secara umum landasan hukum lembaga negara indonesia adalah Undang Undang Dasar 1945 

Secara khusus landasan hukum lembaga negara indonesia adalah pasal" yang terdapat dalam Undang Undang 1945, sesuai dengan nama lembaga negaranya

Landasan hukum lembaga MPR :

pasal 2 UUD 1945 dan

pasal 3 UUD 1945

Landasan hukum lembaga DPR : 

Pasal 20 ayat (1) dan (2) UUD 1945,

Pasal 22 ayat (2) UUD 1945,

Pasal 23 ayat (2) UUD 1945,

Pasal 22D ayat (3) UUD 1945,

Pasal 22E ayat (2) UUD 1945,

Pasal 24B ayat (3) UUD 1945,

Pasal 24A ayat (3) UUD 1945,

Pasal 14 ayat (2) UUD 1945,

Pasal 11 ayat (2) UUD 1945

Landasan hukum lembaga DPD : 

Pasal 22D ayat (1), (2), (3) UUD 1945,

Pasal 23F ayat (1) UUD 1945

Landasan hukum Presiden : 

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945,

Pasal 5 ayat (1) dan (2 UUD 1945),

Pasal 11 ayat (1) UUD 1945,

Pasal 12 UUD 1945,

Pasal 13 ayat (1) UUD 1945,

Pasal 14 ayat (1) dan (2) UUD 1945,

Pasal 15 UUD 1945,

Pasal 16 UUD 1945,

Pasal 17 ayat 2 UUD 1945,

Pasal 20 ayat (2) UUD 1945,

Pasal 24A ayat (3) UUD 1945,

Pasal 24C ayat (3) UUD 1945

Landasan hukum MA : 

Pasal 24 ayat (2) UUD 1945,

Pasal 24A ayat (1) UUD 1945,

Pasal 24C ayat (3) UUD 1945

Jawaban:

(pembukaan )Undang – undang dasar tahun 1945 sebagai Sumber hukum tertinggi.

namun, PANCASILA juga sebagai dasar sekaligus landasan nya dan tidak boleh bertentangan dengan pancasila karena pancasila adalah Sumber dari segala sumber hukum.

lebih tinggi dari UUD 1945