oran,mampu menafkahi dan yang sudah cukup umur,berpenghasilan tetap, mampu menafkahi dan dikhawatirkan terjerumus perzinaan.maka hukum nikahnya bagi orang tersebut adalah

Posted on

oran,mampu menafkahi dan yang sudah cukup umur,berpenghasilan tetap, mampu menafkahi dan dikhawatirkan terjerumus perzinaan.maka hukum nikahnya bagi orang tersebut adalah

Jawaban:hukumnya wajib