oran,mampu menafkahi dan yang sudah cukup umur,berpenghasilan tetap, mampu menafkahi dan dikhawatirkan terjerumus perzinaan.maka hukum nikahnya bagi orang tersebut adalah
Jawaban:hukumnya wajib
oran,mampu menafkahi dan yang sudah cukup umur,berpenghasilan tetap, mampu menafkahi dan dikhawatirkan terjerumus perzinaan.maka hukum nikahnya bagi orang tersebut adalah
Jawaban:hukumnya wajib