Berikut ini bukan merupakan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diberi otonomi khusus adalah Provinsi . .

Posted on

a. DI Yogyakarta
b. DKI Jakarta
c. Aceh
d. Papua Barat
e. Gorontalo

Berikut ini bukan merupakan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diberi otonomi khusus adalah Provinsi . .

Jawaban:

E. Gorontalo

Penjelasan

  • Bagi Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Bagi Aceh diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan
  • Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
  • Kalau Yogyakarta, udah dari nama nya Daerah Istemewa Yogyakarta.

Jadi, kalau menurut saya jawabannya E. Gorontalo.

Semoga membantu