a. DI Yogyakarta
b. DKI Jakarta
c. Aceh
d. Papua Barat
e. Gorontalo
Berikut ini bukan merupakan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diberi otonomi khusus adalah Provinsi . .
Jawaban:
E. Gorontalo
Penjelasan
- Bagi Provinsi DKI Jakarta diberlakukan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bagi Aceh diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; dan
- Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat diberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
- Kalau Yogyakarta, udah dari nama nya Daerah Istemewa Yogyakarta.
Jadi, kalau menurut saya jawabannya E. Gorontalo.
Semoga membantu