memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung merupakan salah satu tugas dan wewenang dari a DPR B MK C MPR D presiden​

Posted on

memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung merupakan salah satu tugas dan wewenang dari a DPR B MK C MPR D presiden​

Pemberian Amnesti, Rehabilitasi, Abolisi, dan Grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Dahulu sebelum amandemen UUD 1945, grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti menjadi hak absolut Presiden. Setelah amandemen, pemberian grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti oleh presiden harus dengan pertimbangan MA atau DPR. Ketentuan tersebut diubah dengan tujuan untuk peningkatan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.