Carilah dasar hukum pembuatan APBN di dalam UUD 1945
Pasal 23, ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan.
“Tiap-tiap tahun APBN ditetapkan dengan undang-undang. Apabila DPR idak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah memakai anggaran tahun yang lalu”.