Sebutkan empat macam air menurut hukum syar’i

Posted on

Sebutkan empat macam air menurut hukum syar’i

Air tawar, air laut, air yang mengalir, air yang mensucikan

1. Air Mutlak

– Air mutlak adalah air yang masih dalam bentuk penciptaan aslinya, misalnya: hujan, salju, embun, air sumur, sungai, dll.

– Warnanya putih/belerang, kuning, rasanya apakah tawar, asin yang jelas dia berada diatas penciptaannya.

2. Air Muqoyyad

-  Air yang sudah terikat karena sudah bercampur dengan benda atau dzat lain. Misal : sabun, gula, teh, susu, dan semisalnya. Jadi secara umum air yang disifatkan sebagai maa’ thohur (air yang suci) adalah air mutlak dan dianggap sebagai maa’ thohur dan apa yang berada diatas makna ini, maka itulah air mutlak.

3. Air Musta’mal

– Air musta’mal  adalah air yang sudah dipakai untuk berwudhu  -misal-, lalu sebagian dari air bekas wudhu itu jatuh lagi ke air untuk wudhu dan inilah definisi menurut para fuqoha.

air musta’mal adalah suci dan mensucikan dan inilah pendapat yang lebih kuat dan dikuatkan oleh banyak ‘ulama, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Al Utsaimin, Syaikh bin Baaz, dan selainnya.