Hukum mengeluarkan zakat harta yang bukan miliknya sempurna adalah
JAWABAN :
Haram
Penjelasan :
Membayar zakat hukumnya adalah Wajib
Pembahasan
Zakat adalah mengeluarkan sebagian dari harta benda yang dimiliki, dan telah mencapai batas tertentu/nisab kepada orang yang berhak menerimanya. Hukum membayar zakat adalah wajib bagi seseorang yang sudah mampu, sedangkan apabila tidak mampu untuk membayar zakat maka tidak apa-apa jika tidak membayar zakat.
Macam – Macam Zakat
Zakat dibagi menjadi dua yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal
☆ Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah mengeluarkan sebagian dari harta benda yang dimiliki, pada waktu menjelang hari raya Idul Fitri, hukumnya wajib, dan berupa makanan pokok. Contohnya seperti beras
☆ Zakat Mal
Zakat Mal adalah mengeluarkan sebagian dari harta benda yang dimiliki, yang apabila hartanya tersebut sudah mencapai nisab, hukumnya wajib jika sudah mencapai nisab. Contohnya seperti emas.
Golongan orang yang berhak menerima Zakat
Ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu :
Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai apa-apa seperti harta, dll, dan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup.
Miskin, yaitu orang yang masih mempunyai harta, tetapi hartanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup
Amil zakat, yaitu panitia Zakat, atau yang mengurus Zakat
Mualaf, yaitu orang yang baru masuk ke dalam agama Islam
Hamba sahaya, adalah budak yang belum merdeka, dan ingin memerdekakan dirinya sendiri
Gharim/berhutang, yaitu orang yang mempunyai banyak hutang
Fisabilillah, yaitu orang yang berjuang di jalan Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Ibnu sabil, yaitu orang musafir (sedang didalam perjalanan) untuk menjalankan sebuah ketaatan kepada Allah, tetapi kehabisan biaya.
#AyoBelajar