Tolong bantu saya….

Posted on

1. Jelaskan perbedaan objek pajak pada PPh , PBB , PPN , dan PPnBM!…

2. Jelaskan tentang Objek Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)!…

3. Apakah yang kalian ketahui tentang Objek Pajak Bea Materai?…

Tolong bantu saya….

Jawaban:

1. Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Cakupan PPh meliputi setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima baik berasal baik dari Indonesia maupun dari luar negeri yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan bentuk apapun.

2. Pasal 85 ayat (1) UU 28/2009 menyebut objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan. Perolehan tersebut diantaranya dapat berasal dari pemindahan hak karena terjadi jual-beli, penunjukan pembeli dalam lelang, peleburan usaha, pemekaran usaha, dan hadiah

3. 1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.

   2. Akta-akta notaris termasuk salinannya.

    3. Akta-akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah termasuk rangkap-rangkapnya.