1.sebutkan dasar hukum wilayah indonesia
Jawaban Terkonfirmasi
Dasar hukum wilayah Indonesia ada tiga. Dasar hukum yang pertama adalah Undang-Undang dasar 1945 pasal 25A. Dasar hukum yang kedua adalah Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Dasar hukum yang ketiga adalah Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indinesia. Ketiga dasar hukum ini diperkuat aturan hukum internasional yaitu UNCLOS.
Pembahasan
Wilayah kedaulatan negara, batas teritorial, batas wilayah yuridiksi NKRI diatur dasalm tiga dasar hukum berikut ini:
- Undang-Undang dasar 1945 pasal 25A, yang menyatakan bahwa NKRI adalah negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau dan memiliki batas-batas wilayah, sehingga tidak sembarang negara dapat mengakui bahwa kawasan yang termasuk ke dalam Republik Indonesia adalah bagian wilayahnya.
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008, tentang Wilayah Negara, asas pengaturan wilayah negara, batas negara Indonesia di darat laut dan udara, wewenang negara dalam mengelola dan mengatur wikayah dan batas negara, larangan menghilangkan, merusak, mengubah, atau memindahkan tanda-tanda batas negara, atau melakukan pengurangan luas wilayah negara atau melakukan tindakan lain yang mengakibatkan tanda-tanda batas tersebut tidak berfungsi, serta hukuman bila pelanggaran tersebut dilakukan.
- Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2002, tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Peraturan ini mengatur titik-titik pangkal yang diambil dari garis pantai, muara sungai dan kuala di pulau terluar untuk menarik batas laut wilayah Indonesia.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang makna yang terkandung dalam pasal 25 A UUD brainly.co.id/tugas/12047201
- Materi tentang batas wilayah indonesia brainly.co.id/tugas/2056517
- Materi tentang Indonesia merupakan negara kepulauan brainly.co.id/tugas/19714672
Detil jawaban
Kelas: 10
Mapel: PPKn
Bab: Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Kode: 10.9.1
#AyoBelajar