Kedudukan laki-laki dan perempuan diIndonesia didepan hukum memiliki
Jawaban:
Kedudukan laki laki dan perempuan di indonesia didepan hukum memiliki hak yang sama hal itu terdapat dalam pasal 27 ayat (1) dinyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”