Jelaskan kedudukan dan peran Pemerintahan Pusat dalam penerapan Otonomi Daerah di Indonesia !
Kedudukan pemerintah pusat atas daerah yaitu sebagai penanggung jawab akhir dari daerah
peranaanya
-tangung jawab akhir penyelengara urusan pemerintah diserahkan kepada daerah adalah menjadi tanggung jawab akhir pemsat, karna dampaknya akan menimpa pada negara
-peranan pusat dalam kerangka otonomi daerah akan banyak bersifat menentukan kebijakan makro, melakukan supervisi, monitoring, evaluasi, kontrol dan pemberdayaan sehingga dapat berjalan secara optimal
Kedudukannya adalah sebagai tertinggi pemerintahan
peran
menyerahkan otonomi daerah
menyerahkan kekuasaan otonomi daerah