Apa artinya retribusi
Jawaban:
Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Retribusi adalah
pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu dari pemerintah daerah kepada perseorangan maupun badan.