Sebutkan dan tuliskan pasal dalam UUD NRI tahun 1945 yang menjelaskan negara indonesia adalah negara hukum!

Posted on

Sebutkan dan tuliskan pasal dalam UUD NRI tahun 1945 yang menjelaskan negara indonesia adalah negara hukum!

Penjelasan:

UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

Jawaban:

Beberapa pernyataan yang mencerminkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum antara lain:

1. UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.

2. Bab X pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

3. Dalam pasal 28 ayat (5) yang berbunyi bahwa untuk penegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan