Jawablah pertanyaan di bawah ini

Posted on

1. Jelaskan hakikat konstitusi

2. Jelaskan bagaimana perumusan dan penetapan UUD Negara RI tahun 1945

3. Tulis hasil sidang PPKI

Jawablah pertanyaan di bawah ini

Jawaban:

1) Pengetian dan Hakekat Kontitusi, dapat dilihat dalam dua pengertian yaitu, pertama, Pengertian secara luas, berati bahwa konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat mengenai tata cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara atau masyrakat.

2) Sesuai dengan rumusan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal tersebut dimaksud memuat paham konstitusionalisme. Rakyat pemegang kedaulatan tertinggi terikat pada konsititusi. Kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut Undang- Undang Dasar. Dengan demikian, Undang-Undang Dasar merupakan sumber hukum tertinggi yang menjadi pedoman dan norma hukum yang dijadikan sumber hukum bagi peraturan perundangan yang berada di bawahnya.

Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Republik Indonesia belum memiliki Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi

3) Sidang PPKI Pertama :

Sidang PPKI yang pertama ini dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 pada Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon – Jakarta.

Hasil sidang PPKI yang pertama ialah :

1)Mengesahkan UUD 1945;

2) Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;

3) Tugas presiden sementara ini akan dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya lembaga MPR dengan DPR.

Sidang PPKI Kedua :

Sidang PPKI yang kedua dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 1945 di tempat yang sama ketika sidang pertama tersebut berlangsung.

Hasil sidang PPKI yang kedua ini adalah :

Membentuk duabelas (12) kementerian serta empat (4) menteri negara.

Membentuk pemerintahan daerah (dimana Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur).

Penjelasan:

semoga bermanfaat,maaf kalau ada yang salah