Penerapan bela negara di masa pandemi covid-19​

Posted on

Penerapan bela negara di masa pandemi covid-19​

Penjelasan:

“Setiap warga negara Indonesia harus merasa terpanggil untuk ikut serta dalam membela negara, menyelamatkan negara dari pandemi covid-19 ini, sesuai Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Yang artinya, setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara serta wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara. *Membela negara bukan hanya dalam wujud perang bersenjata, melainkan juga dalam perang melawan covid-19 dengan berbagai cara dan daya yang dimiliki tiap-tiap individu.

Contoh: saling mengingatkan untuk tetap menerapkan pedoman kesehatan, bijak menghadapi kondisi saat ini, usahakan belajar, bekerja, ibadah di rumah. Itu semua dilakukan untuk mengurangi jumlah pasien positif covid-19.

Jawaban lain :

1. upaya bela negara yang bisa dilakukan oleh seluruh rakyat adalah dengan melakukan gerakan #dirumahaja untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19

2. 1: berdoa kepada Tuhan adar pandemi ini segera berakhir, dan juga berdoa agar kita terlindungi dari penyakit biadab ini

2: ikut berdonasi untuk membantu para pejuang medis yang sedang menangani virus mematikan ini

3: bersama sama kita menjaga kebersihan, melakukan gerakan #dirumahaja

4: Kooperatif kepada pemerintah dalam menangani kasus ini, agar kita semua dapat melawan COVID-19. mementingkan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi, yaitu tidak keluar rumah untuk hal yang tidak penting, demi kesehatan dan keselamatan bersama

5: turut membantu orang orang yang masih kesulitan diluar sana karena mereka tidak dapat #dirumahaja dengan membagikan makanan. berdonasi kepada tenaga medis agar mereka dapat menggunakan APD yang layak.

Penjelasan :

Coba kamu teliti di google ada juga jawaban disitu

~ "SEKIAN " ~