Yang bukan merupakan badan badan peradilan yang berdasarkan pasal 2 UU no 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman adalah

Posted on

Yang bukan merupakan badan badan peradilan yang berdasarkan pasal 2 UU no 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman adalah

Jawaban:

kekuasaan kehakiman

yaitu hukum