Menurut uud 1945 pasal 17 yang bertugas membantu presiden adalah
Presiden dibantu oleh mentri-mentri negara
Menteri menteri negara
Menurut uud 1945 pasal 17 yang bertugas membantu presiden adalah
Presiden dibantu oleh mentri-mentri negara
Menteri menteri negara