Bagaimana Pemberhentian Presiden dan /Wakil Presiden Dalam Masa Jabatannya
Pemberhentian presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya dilakukan apabila presiden/wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan erhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lai memenuhi syarat sebagai presiden. ada 2 tahapan pemberhentian :
1. proses hukum (rechstaat) berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945
2. proses politik (kedaulatan rakyat) berdasarkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945.