pada hakikatnya kekuasaan negara merupakan teori trias, montesquie terdiri atas kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif berdasarkan hal tersebutlah tuliskan jenis- jenis kekuasaana yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di repoblik indonesia
Jawaban:
Jenis-jenis kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara RI yaitu:
*kekuasaan Konstitusif
*Kekuasaan Eksekutif
*Kekuasaan Legislatif
*Kekuasaan Yudikatif
*Kekuasaan Eksaminatif
*Kekuasaan Moneter