Apa perbedaan presiden, perdana menteri, raja,

Posted on

Apa perbedaan presiden, perdana menteri, raja,

Presiden sbg kepala pemerintahan dan negara
perdanan menteri sbg pembantu presiden yang dibagi menjadi berbagai bidang
kalau raja mengurus tahta dan kerajaan
maaf klo salah

Definisi Perdana Menteri

Perdana Menteri (PM) adalah kepala Dewan Menteri, penasihat utama Presiden dan merupakan pejabat utama pemerintah negara tersebut. Dia memegang jabatan paling berkuasa di India untuk jangka waktu lima tahun.

Presiden India, menunjuk pemimpin yang mendapat dukungan mayoritas sebagai Perdana Menteri. Dukungan mayoritas majelis rendah parlemen adalah suatu keharusan, bagi Perdana Menteri, karena tanpa dukungan semacam itu, dia kehilangan jabatan. Selanjutnya, PM memilih para menteri di Dewan Menteri dan membagikan rangking dan portofolio kepada mereka.

Perdana Menteri, bersama dengan menteri terpilih lainnya membentuk Dewan Menteri, yang seharusnya menjadi anggota Parlemen. Konsili ini mulai berlaku hanya setelah PM, dan karenanya tidak bisa ada tanpanya. Selanjutnya, mereka bersama-sama bertanggung jawab kepada Lok Sabha, yaitu dalam hal Kementerian kehilangan kepercayaan dari majelis rendah, seluruh dewan terikat untuk mengundurkan diri.

PM melatih kekuatan, yang berasal dari beragam sumber seperti kontrol dewan, pimpinan House of People, akses terhadap media, kunjungan ke luar negeri, proyeksi kepribadian pada saat pemilihan, dan seterusnya.

Definisi Presiden

‘Presiden India’ adalah kepala eksekutif negara, kepala seremonial negara, pelindung konstitusi dan panglima tertinggi tiga angkatan bersenjata. Dia adalah eksekutif nominal yang dipilih secara tidak langsung oleh rakyat, melalui Anggota Parlemen yang terpilih dan Anggota Dewan Legislatif dari semua negara bagian dan wilayah serikat pekerja. Dia memegang jabatan tertinggi untuk jangka waktu lima tahun.

Konstitusi India memberikan wewenang eksekutif Uni kepada Presiden, yang dilaksanakan melalui Dewan Menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri. Dia memiliki kekuatan mutlak dalam kaitannya dengan masalah legislatif, yudikatif dan darurat, yang digunakan, dengan berkonsultasi dengan Dewan Menteri.

Presiden memiliki hak untuk mendapatkan informasi mengenai semua hal penting dan diskusi Dewan Menteri. Perdana Menteri terikat untuk memberikan semua informasi, yang diminta oleh Presiden. Dia memiliki wewenang eksklusif untuk menunjuk Gubernur Negara Bagian, Comptroller and Auditor General (CAG) India, Ketua Komisi Pemilu, Ketua Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan anggota UPSC lainnya (Union Public Service Commission).

Perbedaan Kunci antara Perdana Menteri dan Presiden

Hal-hal berikut penting diperhatikan sejauh perbedaan antara perdana menteri dan presiden terkait:

Pejabat utama pemerintah terpilih dan orang paling berkuasa di negara ini adalah Perdana Menteri. Warga negara pertama dan memegang jabatan tertinggi negara adalah Presiden.

Perdana Menteri adalah kepala kabinet dan dewan menteri, sedangkan seorang presiden adalah kepala seremonial Negara.

Presiden India menunjuk Perdana Menteri. Di sisi lain, Presiden dipilih oleh Anggota Parlemen dan Anggota Dewan Legislatif melalui pemungutan suara.

Perdana Menteri termasuk partai politik, dengan mayoritas di House of people, yaitu Lok Sabha. Sebaliknya, Presiden bukan anggota partai politik manapun.

Ketika menyangkut anggaran, Perdana Menteri bersama Dewan Menteri lainnya memutuskan kebijakan dan anggarannya. Karena bertentangan dengan ini, anggaran tidak dapat dilewati tanpa rekomendasi Presiden terlebih dahulu.

Kekuatan untuk menyatakan situasi darurat ada di tangan Presiden dan bukan di tangan Perdana Menteri.

Perdana Menteri tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi atas keputusan hukum. Tidak seperti Perdana Menteri, Presiden memiliki kekuatan untuk memberikan amnesti kepada penjahat.

Perdana Menteri dapat dihapus sebelum masa jabatan jika Majelis Rendah Parlemen mengeluarkan ‘mosi tidak percaya. Sebaliknya, Presiden dapat dikeluarkan sebelum masa jabatannya, hanya setelah mengikuti proses ‘pendakwaan’, yang memerlukan mayoritas khusus untuk pengangkatan Presiden dan satu-satunya kriteria untuk pendakwaan adalah pelanggaran terhadap konstitusi.

Kesimpulan

Baik Presiden dan Perdana Menteri, tetap berada di pos untuk masa jabatan 5 tahun dan memperoleh kekuasaan dan tugas mereka dari konstitusi. Ada perbedaan besar dalam peran, tanggung jawab, hak dan kewajiban kedua eksekutif utama, jadi mereka tidak boleh dibingungkan satu sama lain.