Unsur hukum adat antara lain
Unsur-Unsur Hukum Adat
Berikut ini adalah unsur-unsur hukum adat, diantaranya:
Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat. Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis serta memiliki nilai sacralTerdapat keputusan kepala adatAdanya sanksi hukumTidak tertulisDitaati oleh masyarakat.
● Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat.
● Terdapat keputusan kepala adat
● Adanya sanksi hukum
● Tidak tertulis
● Ditaati oleh masyarakat
[maaf kalo salah]