A. Pasal 1 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
B. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Penahanan Negara
C. Pasal 3 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
D. Pasal 4 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
E. Pasal 5 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Upaya bela negara sebagai bagian dari pertahanan negara tercantum dalam . . . .
Jawaban:
a. pasal 1 ayat 1 UU no. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara..
Penjelasan:
yaitu, " Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan republik Indonesia, dan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara"...
*jadi dalam pasal tersebut adalah mempertahankan kedaulatan negara secara utuh dari berbagai ancaman…..
#maaf Jika salah'….
Jawaban:
A. Pasal 1 Ayat (1) UU No. 3 Tahun 2002semoga membantu