undangan di Indonesia yang padu, angka 1, 2, dan 3
secara berurutan diisi dengan….
a. ketetapan MPR, perda provinsi, dan peraturan
pemerintah
b.ketetapan MPR, peraturan pemerintah, dan
perda provinsi
c. peraturan pemerintah, ketetapan MPR, dan
perda provinsi
d. peraturan pemerintah, perda provinsi, dan
ketetapan MPR
Agar menjadi tata urutan peraturan perundang-
Jawaban:
b. ketetapan MPR, peraturan pemerintah, dan perda provinsi
Penjelasan:
menurut tata peraturan perundang – undangan UU no 12 tahun 2011 adalah sebagai berikut =
1. UUD Negara RI tahun 1945
2. Ketetapan MPR
3. UU ( undang – undang ) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang ( perppu )
4. Peraturan Pemerintah ( PP )
5. Peraturan Presiden ( Perpres )
6. Peraturan Daerah Provinsi ( Perda Provinsi )
7. Peraturan Daerah Kota / Kabupaten ( Perda Kota / Kabupaten )
semoga bermanfaat ^_^