4 poin
4, 5, 6, dan 7
3, 4, 5, dan 6
2, 3, 4, dan 6
1, 2, 3, dan 4
3, 4, 5, dan 7
Pernyataan : 1) mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. 2) mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat . 3) fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. 4) pengajuan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. 5) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. 6) persetujuan dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian. 7) memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Yang merupakan fungsi DPR ditunjukan pada angka…. *
Jawaban:
Fungsi DPR tertulis pada 1, 2, 3, dan 4