Jelaskan pengertian dr penggabungan ,pemisahan dan pembubaran dlm kabinet kementerian?

Posted on

tolong bantu jawab

Jelaskan pengertian dr penggabungan ,pemisahan dan pembubaran dlm kabinet kementerian?

Jawaban:

Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 45 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 45 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama,hukum,keamanan dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.

Penjelasan: