mohon bantuannya 🙂
Apakah perbedaan peradilan dan pengadilan? serta apa tujuan peradilan dan pengadilan??
Peradilan adalah suatu kegiatan / usaha untuk mendapatkan keadilan. Sedangkan pengadilan adalah suatu kegiatan atau usaha untuk menghukum seseorang yang melakukan kesalahan.
tujuan peradilan untuk memperoleh keadilan, sedangkan tujuan pengadilan untuk mengetahui hukuman yang cocok sesuai perbuatan
Peradilan adalah segala sesuatu yang behubungn dgn tugas negara dalammenegakkanhukum dan keadilan
pengadilan adalah suatu badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara
tujuan perdilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan
tujuan pengadilan adlah menegakkan hukum, meningkatkan disiplin kerja, memberikan keterbukaan infornasi kpd masyarakat.