Apa saja tugas dan wewenang dpd

Posted on

Apa saja tugas dan wewenang dpd

Tugas dan wewenang:
Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPRIkut membahas RUU


Fungsi, Tugas & Wewenang
Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi
fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang
terkait sebagaimana berikut ini.
Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPRIkut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah;
Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya
alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
Fungsi Pertimbangan
Memberikan pertimbangan kepada DPR
Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan
untuk ditindaklanjuti.Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPKBidang Terkait : Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah;
Pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah; Pengelolaan
sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan
pusat dan daerah; Pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN); Pajak, pendidikan, dan agama.