Sebutkan hal-hal pokok yang diatur dalam pasal 30 ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang berkaitan dengan pertahanan negara!
Pasal 30 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara. lalu pada ayat (2) ditegaskan bhw sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) dijalankan oleh TNI dan Polri sbg kekuatan utama, dan rakyat sbg kekuatan pendukung. artinya rakyat ikut berperan serta dlm sishankamrata ini.