Tolong dibantuuu

Posted on

1. jlskan arti pentng otonom daerah !!!
2 perbedan
a. kepalah daerah dan DPRD
b. kepalah daerah dan perangkat daerah

Tolong dibantuuu

1. hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. a. Kepala daerah adalah pemimpin di daerah itu seperti bupati dan gubernur sedangkan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah.
b.Kepala daerah adalah pemimpin di daerah itu seperti bupati dan gubernur sedangkan Perangkat daerah adalah lembaga pada pemerintahan daerah yang bertanggung jawab kepada kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah di daerah.