a. Haram sababi
b. Haram aini
c. Haram lizathihi
d. Haram ligairihi
Mohon bantuannya ya…
Thanks…
Apa yang dimaksud :
A. haram sababi = segala sesuatu yang diharamkan itu karena cara mendapatkannya dilakukan dengan cara yang tidak halal.
b. haram aini= daging babi, bangkai, binatang yang disembelih bukan karena allah semuanya haram untuk di makan.
c. haram lidzaiti= segala sesuatu yang diharamkan karena memang sudah asalanya haram.
d. haram lighairi= segala sesuatu yang di haramkan karena adanya illat atau bisa jadi haram dan bisa jadi halal.