Tugas polisian RI sebagai penegak hukum
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,menegakkan hukum, dan memberi perlindungan,pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Tugas kepolisian RI
1. sebagai keamanan di masyarakat
2. sebagai penegak keadilan di masyarakat
3. sebagai pengatur ketertiban masyarakat
4. sebagai pengurus permasalahan utama dalam masyarakat